news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

'Boy' DPO Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin, Setor Rp1,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota.
Sumber :
  • Istimewa

'Boy' DPO Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin, Setor Rp1,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tengah menangkap Abdul Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akibat tergabung dalam jaringan bandar narkoba bernama Koh Erwin (KE) yang juga penyuplai eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kamis, 12 Maret 2026 - 21:49 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tengah menangkap Abdul Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akibat tergabung dalam jaringan bandar narkoba bernama Koh Erwin (KE) yang juga penyuplai eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, Boy tiba di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.12 WIB. Terlihat tersangka menggunakan baju berwarna abu-abu dengan kondisi tangan diikat tali ties berwarna kuning.

Mata Boy di bagian sebelah kiri terlihat bengkak. Sementara itu pada bagian kaki kanan terlihat diperban akibat kena tindakan tegas dan terukur dari tim kepolisian. 

Tak ada satu kata pun yang dilontarkan oleh Boy. Setelahnya Boy langsung digelandang oleh tim penyidik.

Terkait hal ini, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa tersangka Abdul Hamid ditangkap pada Selasa (10/3/2026), dan selanjutnya digelandang ke Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026) hari ini.

“Tempat dan lokasi penangkapan hari Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Pergudangan, Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja, RT 11/ RW07, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Pontianak,” kata Eko, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, Eko menuturkan, tersangka sudah menyetorkan uang dalam rentang waktu bulan Mei - September 2025 kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaunhi untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima.

Sementara itu Eko menuturkan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Mabes polri untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Eko.

Dalam kesempatan terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury menuturkan, tersangka berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan secara intensif yang dilakukan oleh tim gabungan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka,” tegas Kevin.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral