- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Gubernur Pramono Larang ASN DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.
“Berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” tegas Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).
Bagi ASN DKI yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, dia mengatakan akan memberikan sanksi berat.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat,” jelas Pramono
Pramono menuturkan mobil dinas harus digunakan secara bijak dan tanggung jawab, yakni hanya untuk keperluan pekerjaan, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” katanya.
Minta Warga yang Mudik Lapor RT/RW
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran terkait pengamanan lingkungan selama periode mudik Lebaran.
Hal ini disampaikan Pramono usai menghadiri acara buka bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta di Kantor Disdik Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Pramono mengatakan, surat edaran tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan ditujukan kepada warga yang hendak mudik agar melapor terlebih dahulu kepada pengurus lingkungan setempat.
“Jadi, kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau Kelurahan setempat yang mau mudik,” kata Pramono.
Selain imbauan pelaporan, Pemprov DKI juga akan menggalakkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah yang ditinggal pemudik.
“Yang kedua, untuk menjaga keamanan sekaligus menjaga lingkungan, maka nanti Siskamling ketika saat mudik akan kami galakkan kembali,” katanya.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan warga sudah dapat melakukan pelaporan mudik mulai sekarang. Dia mempersilakan masyarakat yang akan mudik untuk segera melapor kepada RT atau RW setempat.
“Sekarang ini pastinya sudah bisa dilakukan. Jadi kalau warga mau mudik, kami persilakan untuk melapor kepada RT/RW setempat,” ujarnya. (saa/dpi)