- Antara
Mangkir Pemeriksaan Malah Live TikTok, Richard Lee Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Ia resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Penahanan tersebut tidak lepas dari sejumlah faktor yang dinilai menghambat proses penyidikan, termasuk tindakan Richard Lee yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi namun diketahui melakukan siaran langsung di TikTok pada hari yang sama.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus penahanan Richard Lee.
Ditahan Setelah Pemeriksaan Empat Jam
Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Richard Lee.
Richard Lee diperiksa selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.
Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penahanan.
Richard Lee akhirnya ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB.
Mangkir Pemeriksaan, Tapi Aktif Live TikTok
Salah satu alasan utama polisi melakukan penahanan adalah karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Menurut kepolisian, Richard Lee sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
Namun pada hari yang sama, penyidik justru menemukan bahwa Richard Lee melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan serius bagi penyidik karena dinilai dapat menghambat jalannya proses hukum.
Polisi menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya itikad untuk memenuhi kewajiban sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Dua Kali Mangkir Wajib Lapor
Selain tidak menghadiri pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.
Polisi menyebut setidaknya ada dua kesempatan wajib lapor yang tidak dipenuhi, yaitu:
-
23 Februari 2026
-
5 Maret 2026
Kedua ketidakhadiran tersebut disebut terjadi tanpa alasan yang jelas.
Akumulasi dari ketidakhadiran pemeriksaan tambahan serta mangkir wajib lapor inilah yang akhirnya membuat penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
Langkah ini diambil agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Sempat Ajukan Praperadilan
Sebelum penahanan terjadi, Richard Lee sebenarnya telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan membatalkan status tersangkanya.
Namun hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat dikabulkan dan perkara tetap dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Richard Lee.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Ditahan
Sebelum resmi ditahan, Richard Lee juga menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut meliputi beberapa aspek, antara lain:
-
pengecekan tekanan darah
-
pemeriksaan saturasi oksigen
-
pemeriksaan suhu tubuh
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal dan dinyatakan mampu menjalani aktivitas.
Setelah dinyatakan layak secara medis, penyidik kemudian melanjutkan proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus Perlindungan Konsumen yang Menjerat Richard Lee
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang terkait dengan produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan atau digunakan oleh Richard Lee.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pihak yang dikenal sebagai Doktif, yang kemudian memicu penyelidikan oleh kepolisian.
Meski proses hukum masih berjalan, penahanan terhadap Richard Lee menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat alasan yang cukup untuk menahan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Selain aspek hukum, kasus ini juga menimbulkan diskusi mengenai tanggung jawab influencer dalam aktivitas bisnis dan promosi produk di ranah digital.
Proses hukum terhadap Richard Lee kini masih terus berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya. (nsp)