- dok.Pemkab Pekalongan
Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar
Padahal, Fadia sudah dua kali menjabat sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Bupati 2011-2016 dan kini sebagai Bupati.
Alasan itu tentunya tidak dapat di benarkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dengan penglaman tersebut KPK juga menilai, bahwa Fadia seharusnya bisa memahami prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.
"FAR mengaku urusan birokrasi teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," jelas Asep.
Terkait dengan perkara ini, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengenaan Pasal 12 i, lantaran Fadia terlibat dalam rangkaian yang utuh yaitu mendirikan perusahaan keluarga, ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, hingga keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. (aha/aag)