- tvOnenews - Aldi Herlanda
KPK Telusuri Aset Milik Fadia Arafiq yang Dibeli dari Hasil Korupsi di Pemkab Pekalongan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Diketahui, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menyita lima kendaraan roda empat serta barang bukti elektronik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menyita aset-aset lainnya milik Fadia yang dibeli dari hasil dari dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini juga penyidik masih terus menelusuri berkaitan dengan aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR," katanya, Kamis (5/3/2026).
"Termasuk aset-aset dalam bentuk rumah misalnya. Itu juga nanti akan ditelusuri, didalami apakah berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini," sambungnya.
Meski demikian, Budi mengaku bahwa terkait barang bukti yang disita, hingga saat ini belum dibawa ke gedung KPK.
"Beberapa kendaraan masih di lokasi, nanti juga akan diamankan dan dibawa ke gedung KPK Merah Putih," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq diduga telah melakukan tidak pindana korupsi terkait dengan pengadaan jasa outsourcing.
Modusnya, Fadia bersama sang suami berserta anaknya membuat sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan ini kerap memenangkan pengadaan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Bahkan perkode 2023-2026, perusahaan ini memiliki transaksi yang mencapai Rp 46 miliar, uang tersebut dibagikan untuk gaji pegawai outsourcing. Sementara Rp 19 miliar dinikmati keluarga Fadia.
Saat ini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. (aha/aag)