- Abdul Gani Siregar
Airlangga Ungkap Tarif AS untuk Indonesia Kini 15 Persen, Lebih Rendah dari Kesepakatan Awal
Putusan Mahkamah Agung AS Jadi Titik Balik
Perubahan kebijakan tarif ini tidak terlepas dari putusan penting Mahkamah Agung Amerika Serikat. Sehari setelah pengumuman kebijakan tarif resiprokal atau America Reciprocal Tariff (ART), Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang digagas pemerintahan Presiden Donald Trump.
Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, melalui voting 6 banding 3, menyatakan bahwa Presiden AS tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Putusan tersebut berdampak signifikan terhadap arah kebijakan perdagangan AS. Pemerintah Amerika Serikat kemudian menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana penyesuaian bertahap hingga mencapai 15 persen.
Dampak bagi Hubungan Dagang Indonesia-AS
Airlangga menilai kebijakan tarif global 15 persen yang kini berlaku relatif lebih stabil dan memberikan kepastian bagi mitra dagang, termasuk Indonesia. Kepastian tarif dinilai penting untuk menjaga iklim usaha, terutama bagi eksportir yang bergantung pada pasar Amerika Serikat.
Dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan rencana awal, Indonesia memiliki peluang untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja ekspor ke AS. Pemerintah pun terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan global agar kepentingan nasional tetap terlindungi.
“Yang terpenting adalah kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif 15 persen ini, posisi Indonesia masih kompetitif,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan komunikasi intensif dengan mitra dagang utama, termasuk Amerika Serikat, guna memastikan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan industri dalam negeri.
Pemerintah Fokus Jaga Daya Saing
Ke depan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperkuat daya saing ekspor melalui berbagai langkah, mulai dari diversifikasi pasar, peningkatan nilai tambah produk, hingga optimalisasi perjanjian dagang internasional.
Dalam konteks kebijakan tarif AS, Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawal kepentingan pelaku usaha nasional agar tetap mendapatkan akses pasar yang adil dan berkelanjutan.
Dengan kepastian tarif di level 15 persen dan tetap berlakunya pengecualian untuk sektor tertentu, Indonesia dinilai berada pada posisi yang relatif lebih menguntungkan dibandingkan skenario sebelumnya. (nsp)