- Abdul Gani Siregar
Airlangga Ungkap Tarif AS untuk Indonesia Kini 15 Persen, Lebih Rendah dari Kesepakatan Awal
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kesepakatan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia saat ini berada di angka 15 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kesepakatan sebelumnya yang sempat berada di level 19 persen.
Airlangga menegaskan, tarif 19 persen yang sebelumnya mencuat tidak lagi berlaku menyusul dibatalkannya kebijakan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dengan demikian, Indonesia kini mengacu pada kebijakan tarif global terbaru yang diterapkan pemerintah AS.
“Tarif sekarang adalah tarif global 15 persen. Jadi yang berlaku adalah tarif global tersebut,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Kesepakatan 19 Persen Tak Pernah Diratifikasi
Airlangga menjelaskan bahwa kesepakatan tarif 19 persen sebelumnya sejatinya belum pernah diratifikasi secara resmi oleh kedua negara. Karena itu, kesepakatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan kewajiban penerapan, baik bagi Indonesia maupun Amerika Serikat.
Menurutnya, perubahan kebijakan tarif ini justru memperbaiki posisi Indonesia dalam hubungan dagang dengan AS. Penurunan tarif dari 19 persen menjadi 15 persen dinilai sebagai perkembangan yang positif bagi daya saing produk nasional di pasar global.
“Sebelumnya kan 19 persen, sekarang menjadi 15 persen. Artinya Indonesia justru mendapat tarif yang lebih rendah,” kata Airlangga.
Ia menilai kebijakan tarif global tersebut memberikan ruang yang lebih longgar bagi pelaku usaha nasional, khususnya eksportir, untuk tetap kompetitif di tengah dinamika perdagangan internasional yang terus berubah.
Sektor Unggulan Tetap Aman
Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa sektor-sektor unggulan Indonesia yang sebelumnya menikmati tarif nol persen tidak akan terdampak oleh kebijakan tarif global 15 persen tersebut. Menurutnya, pengecualian tarif untuk sektor tertentu tetap berlaku sebagaimana kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.
“Yang sebelumnya tarifnya 0 persen, sampai sekarang juga tetap 0 persen,” ungkap Airlangga.
Ia menyebut hal tersebut telah menjadi kesepakatan dengan otoritas Amerika Serikat, sehingga pelaku usaha di sektor unggulan tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan beban tarif secara tiba-tiba.
Sebelumnya, dalam skema tarif resiprokal, AS memang menetapkan tarif 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Namun dalam perjanjian yang sama, terdapat 1.819 pos tarif, termasuk sejumlah produk tekstil, yang memperoleh fasilitas pengecualian tarif hingga 0 persen.
Putusan Mahkamah Agung AS Jadi Titik Balik
Perubahan kebijakan tarif ini tidak terlepas dari putusan penting Mahkamah Agung Amerika Serikat. Sehari setelah pengumuman kebijakan tarif resiprokal atau America Reciprocal Tariff (ART), Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang digagas pemerintahan Presiden Donald Trump.
Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, melalui voting 6 banding 3, menyatakan bahwa Presiden AS tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Putusan tersebut berdampak signifikan terhadap arah kebijakan perdagangan AS. Pemerintah Amerika Serikat kemudian menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana penyesuaian bertahap hingga mencapai 15 persen.
Dampak bagi Hubungan Dagang Indonesia-AS
Airlangga menilai kebijakan tarif global 15 persen yang kini berlaku relatif lebih stabil dan memberikan kepastian bagi mitra dagang, termasuk Indonesia. Kepastian tarif dinilai penting untuk menjaga iklim usaha, terutama bagi eksportir yang bergantung pada pasar Amerika Serikat.
Dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan rencana awal, Indonesia memiliki peluang untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja ekspor ke AS. Pemerintah pun terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan global agar kepentingan nasional tetap terlindungi.
“Yang terpenting adalah kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif 15 persen ini, posisi Indonesia masih kompetitif,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan komunikasi intensif dengan mitra dagang utama, termasuk Amerika Serikat, guna memastikan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan industri dalam negeri.
Pemerintah Fokus Jaga Daya Saing
Ke depan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperkuat daya saing ekspor melalui berbagai langkah, mulai dari diversifikasi pasar, peningkatan nilai tambah produk, hingga optimalisasi perjanjian dagang internasional.
Dalam konteks kebijakan tarif AS, Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawal kepentingan pelaku usaha nasional agar tetap mendapatkan akses pasar yang adil dan berkelanjutan.
Dengan kepastian tarif di level 15 persen dan tetap berlakunya pengecualian untuk sektor tertentu, Indonesia dinilai berada pada posisi yang relatif lebih menguntungkan dibandingkan skenario sebelumnya. (nsp)