- Istimewa
Usai Dipecat Lewat Sidang Etik, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
Jakarta, tvOnenews.com - Usai resmi dipecat lewat sidang etik, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026).
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan penahanan ini dilakukan pada hari yang sama dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
"Mulai hari Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujarnya dikutip pada Jumat (20/2/2026).
Eko menyebut Didik ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Dari koper tersebut, polisi menyita sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram.
Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba senilai Rp2,8 miliar oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)