- istimewa
Polisi Ungkap Alasan AKBP Didik Titipkan Koper Berisi Narkoba ke Aipda Dianita, Ternyata Karena Hal ini
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap alasan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan koper berwarna putih yang berisi narkoba di rumah polisi wanita, Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten.
Adapun koper tersebut berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin lima gram.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Irjen Pol Jhonny Edison Isir menerangkan, alasan yang bersangkutan memilih menitipkan koper ke Aipda Dianita lantaran pernah menjadi staf AKBP Didik.
“(Alasan menitipkan koper) Sejauh ini karena personel tersebut (Aipda Dianita) pernah menjadi stafnya di penugasan sebelumnya,” kata Jhonny, kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Sementara itu untuk hubungan di luar pekerjaan, Jhonny belum mengungkap secara detail. Pihaknya masih melakukan pendalaman.
“(Hubungan di luar pekerjaan) Sejauh ini hasil pendalamannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap juga menerangkan, keduanya hanya memiliki hubungan sebatas pimpinan dan staf.
“Iya benar, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf,” terang Zulkarnain.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan kronologi awal mula Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Jenderal Polisi Bintang Dua ini menerangkan, nama AKBP Didik terseret kasus narkoba bermula saat ditangkapnya dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polri.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” jelas Jhonny, di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap tersangka, dan ditemukan adanya keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan.
“Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” tutur Jhonny.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” tegasnya.
Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, pil Alprazolam sebanyak 19 butir, Pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan Ketamin sebanyak 5 gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah. (ars/iwh)