- Antara
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini
Refly Harun menjelaskan uji yang dilayangkan pihaknya berupa tindak pidana pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo Cs terkait penelitian ijazah palsu Jokowi.
Pihaknya menilai sederet pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
Roy Suryo Cs mendalilkan pasal-pasal yang mereka uji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Karenanya, kubu Roy Suryo Cs meminta MK dapat mmeberikan pemaknaan baru terkait sejumlah pasal pad UU ITE tersebut.
“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik,” kata Refly.
Dalam sesi nasihat hakim, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua majelis hakim panel yang menyidangkan perkara itu, mempertanyakan kedudukan hukum Roy Suryo, Tifa, dan Rismon.
Menurut Saldi, kedudukan hukum para pemohon belum diuraikan dengan jelas beserta bukti yang konkret, termasuk terkait status ketiganya sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik.
“Ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan, siapa pemohon ini, ketiga-tiganya. Jadi, harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam, lalu apa problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas,” kata dia.
Saldi juga mengatakan permohonan Roy Suryo dkk. belum menguraikan dengan rinci hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian dan kerugian atau setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional.
“Hanya sebatas menyebutkan pasal-pasal, lalu tidak ada elaborasi apa kaitannya pasal ini dengan ketiga pemohon ini untuk membuktikan causaal verband-nya (hubungan sebab-akibat),” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut belum ada benang merah antara pokok permohonan (petitum) dan alasan permohonan (posita). Pada bagian posita, kata Saldi, harus dielaborasikan mengapa pemaknaan menurut pemohon konstitusional, sementara norma pasal saat ini tidak.