news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dok. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Sumber :
  • ANTARA

Bebas Masker di Area Terbuka, Ini Peraturan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Udara

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, salah satunya yaitu SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara.
Rabu, 18 Mei 2022 - 19:11 WIB
Reporter:
Editor :

Ketigabelas, setiap penyelenggara angkutan udara harus mewajibkan penumpang untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Keempatbelas, pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kelimabelas, penyelenggara angkutan udara harus memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara yang bertugas dalam kondisi baik.

Keenambelas, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dan terminal bandara udara dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ketujuhbelas, operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan pendaratan pesawat karena masalah teknis.

Surat edaran peraturan terbaru mengenai perjalanan melalui transportasi udara ini telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu (18/5/2022) dan telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.(mg3/put)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral