news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Sertifikat Tanah.
Sumber :
  • Setkab go.id

Mulai Hari Ini, Girik hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tak Berlaku, Wajib Dikonversi ke SHM

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan guna mencegah konflik dan praktik mafia tanah.
Rabu, 4 Februari 2026 - 14:56 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, Shamy menegaskan dokumen seperti girik dan verponding tetap bisa menjadi dasar pengajuan sertifikat.

Untuk mengurus SHM, pemohon wajib membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan yang diperkuat minimal dua saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terangnya.

Biaya pengurusan sertifikat bervariasi tergantung luas, lokasi, dan penggunaan tanah. Rinciannya dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

“Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” pungkasnya.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral