- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.
Penggeledahan ini merupakan upaya penyidikan KPK dalam mengusut kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Hasil dari penggerebekan KPK menyita barang bukti seperti dokumen hingga alat elektronik.
"Melakukan penyitaan atas surat dan dokumen, antara lain terkait pengadaan, pekerjaan fisik, serta program corporate social responsibility (CSR). Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti elektronik," ucap jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).
Selanjutnya barang bukti yang diamankan dilakukan analisis oleh penyidik sebagai penguatan bukti dalam pengungkapan kasus ini.
"Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita," ujarnya.
KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi.
Tak sendiri, KPK juga tetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
"Menetapkan tiga orang tersangka yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
"Selain itu, MD bersama TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," sambungnya.
Asep juga menerangkan dari kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 550 juta. Jumlah ini diamankan dari Rochim Ruhdiyanto senilai Rp 350 juta dan Thariq Megah Rp 200 juta.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta," ungkapnya. (aha/iwh)