- Syifa Aulia/tvOnenews
KPK Sebut Tangani 116 Perkara Korupsi Selama 2025, 48 Kasus Suap dan 11 Kali OTT
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan sepanjang 2025 pihaknya telah menangani 116 perkara korupsi.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Setyo menyebut sebanyak 46 perkara terkait kasus penyuapan. Selain itu, KPK juga telah melakukan 11 kali operasi tangkap tangan (OTT).
“Kemudian untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tantangan,” ujar Setyo.
“Rinciannya penyelidikan 70, penyidikan 116, penuntutan 115, dan eksekusi ada 78 perkara. Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” tambahnya.
Setyo menyebut tindak pidana korupsi dilakukan oleh sejumlah pejabat negara dari berbagai instansi, mulai dari wali kota atau penyelenggara negara, pejabat, aparatur sipil negara (ASN), jaksa, dan beberapa pihak korporasi.
“Dari jenis kelamin yaitu laki-laki jumlahnya cukup banyak. Sisanya adalah perempuan. Dari modus yang banyak adalah pengadaan barang dan jasa, kemudian gratifikasi, dan pungutan atau pemerasan serta tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Setyo mengatakan perkara korupsi yang paling banyak terjadi di pemerintah pusat yakni sebanyak 46 perkara. Sementara, sisanya terjadi di beberapa daerah. (saa/muu)