- istimewa - antaranews
Meski Mulai Februari Tak Berlaku, Ternyata Girik hingga Letter C Masih Diperlukan, Begini Penjelasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa surat tanah lama seperti girik hingga letter C akan tidak berlaku mulai Februari 2026.
Masyarakat yang memiliki surat tanah lama sejenis diminta untuk segera mengurus supaya menjadi sertifikat tanah yang resmi diakui negara.
Meski demikian, ternyata girik, verponding, dan sejenisnya masih dapat digunakan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta agar masyarakat tidak perlu panik walaupun surat tanah hak barat sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan bahwa surat tanah lama tersebut tidak langsung diabaikan.
Dirinya mengatakan, girik hingga letter C dan sejenisnya bisa digunakan sebagai dasar pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tanah yang belum diurus menjadi SHM tidak langsung diambil alih negara.
Jika tanah tersebut digunakan dan dikuasai secara fisik, maka warga tak perlu khawatir karena bisa mengurusnya menjadi SHM.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Shamy, dikutip Selasa (27/1/2026).
Hal yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus SHM
Lebih lanjut, untuk pengurusan SHM, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor pertahanan setempat untuk mengetahui detail biayanya.
Selain itu, salah satu hal yang harus dilengkapi adalah surat pernyataan riwayat kepemilikan yang dikuatkan setidaknya dua orang.
Dua orang itu harus dipastikan mengetahui persis soal riwayat kepemilikan tanah tersebut.
“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya menambahkan. (iwh)