news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sumber :
  • Laman resmi Kementerian ATR/BPN

Masyarakat Tak Perlu Khawatir Meski Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, BPN Beri Penjelasan Begini

Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN menjelaskan soal surat tanah lama seperti girik hingga letter C yang akan mulai tidak berlaku pada Februari 2026.
Senin, 26 Januari 2026 - 16:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan masyarakat tak perlu khawatir meskipun surat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku mulai Februari 2026.

"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perku khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab," kata Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, surat tanah lama tersebut masih bisa digunakan untuk diproses menjadi sertifkat hak milik (SHM).

Shamy menuturkan, masyarakat tetap bisa mengurus surat tanah menjadi SHM selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara fisik.

"Tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," katanya menambahkan.

Surat tanah lama seperti verponding, girik, dan bukti hak barat lainnya tetap dibutuhkan untuk petunjuk mendaftarkan tanah menjadi hak milik.

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, ditegaskan bahwa surat tanah lama sudah tidak berlaku sejak lima tahun ketentuan itu ditetapkan.

Artinya, Peraturan Pemerintah tersebut mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026 yang akan datang atau kurang dari satu pekan lagi.

Lebih lanjut, Shamy menjelaskan untuk membuat sertifikat tanah yang diakui negara, masyarakat bisa mengajukannya ke kantor pertanahan terdekat.

Di dalam pengajuan tersebut, harus ada surat pernyataan riwayat kepemilikan tanah yang dikuatkan oleh setidaknya dua orang.

"Biasanya tetangga atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," katanya lagi. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:03
01:24
05:06
05:26
04:40
04:58

Viral