news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon.
Sumber :
  • dok.DPR

Komisi XII DPR Sentil Perusahaan Tambang: Kejar Target Energi Jangan Abaikan Keselamatan dan Alam

DPR RI mengingatkan agar peningkatan produksi migas nasional hingga 25 persen tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan dan risiko sosial di wilayah operasi.
Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Produksi migas nasional melonjak hingga 25 persen dari total produksi nasional. Peningkatan ini berkat terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat setempat.

Merespons hal ini, DPR RI mengingatkan agar peningkatan tersebut tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan dan risiko sosial di wilayah operasi.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon menegaskan, perusahaan tambang harus patuh dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kata dia, kewajiban itu tidak boleh ditawar. 

Penegasan itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI bersama lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Utara, yakni PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Bara Dinamika Muda Sukses, PT Mitrabara Adiperdana, dan PT Delma Mining Corporation.

Dony menyatakan Komisi XII DPR RI memberi perhatian serius terhadap kewajiban perusahaan, mulai dari penanaman ulang, pemanfaatan lahan bekas tambang, hingga penyetoran jaminan reklamasi (jamrek) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya mengutamakan sebetulnya kepada kewajiban para perusahaan penambang untuk apa yang sudah ditentukan itu betul-betul dilaksanakan, mulai dari penanaman ulang, pemanfaatan lahan pascatambang, sampai jaminan reklamasi. Ini kami tekankan sungguh-sungguh kepada perusahaan,” ujar Dony dalam pertemuan di Tarakan, Kalimantan Utara, dikutip Minggu (25/1/2026). 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengapresiasi sejumlah perusahaan yang dinilai telah menyampaikan dan melaksanakan kewajiban reklamasi serta pascatambang. 

Ia berharap kepatuhan tersebut tidak bersifat parsial dan dapat menjadi standar bagi seluruh pelaku usaha tambang.

Selain aspek lingkungan, Komisi XII DPR RI juga menyoroti dampak sosial dari aktivitas pertambangan. 

Dony menegaskan, kehadiran perusahaan tambang tidak boleh meninggalkan ketimpangan di wilayah sekitar operasional.

“Kami juga melihat apakah keberadaan perusahaan-perusahaan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar tambang dan masyarakat Kalimantan Utara secara umum. Hasil tambang yang diambil dari daerah ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi XII DPR RI mencatat masih ada perusahaan yang belum melengkapi data dan kewajiban administratif. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral