news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Basarnas Serahkan 7 Kantong Jenazah Korban Indonesia Air Transport ATR 42-500 ke DVI.
Sumber :
  • Wawan Setyawan/tvOne

Pengamat: Keluarga Korban Kecelakaan ATR 45-500 Berhak Dapat Kepastian dan Pendampingan Hukum

Pengamat mengingatkan keluarga korban agar mewaspadai pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berpotensi memanfaatkan situasi pascakecelakaan pesawat ATR 45-500.
Jumat, 23 Januari 2026 - 22:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Insiden kecelakaan pesawat ATR 45-500 yang jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026), kembali menambah daftar duka dunia penerbangan Indonesia. 

Dalam peristiwa tersebut, seluruh penumpang dan awak pesawat yang berjumlah 10 orang dilaporkan meninggal dunia.

Pengamat hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto mengingatkan keluarga korban agar mewaspadai pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berpotensi memanfaatkan situasi pascakecelakaan pesawat ATR 45-500 dengan registrasi PK-THT tersebut.

“Keluarga korban harus segera mendapatkan pendampingan hukum yang jelas sesuai undang-undang penerbangan yang berlaku, baik nasional maupun internasional, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Columbanus Priaardanto yang akrab disapa Danto, Jumat (23/1/2026).

Tangis Haru Keluarga Pesawat ATR 42-500
Sumber :
  • YouTube KKP RI

Menurut Danto, pendampingan hukum diperlukan agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya. 

Ia juga menekankan pentingnya pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport selaku operator pesawat terkait mekanisme pemenuhan hak bagi ahli waris korban.

“Kita masih menunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport mengenai bagaimana pemenuhan hak-hak keluarga korban. Selama ini masih minim edukasi terkait hukum udara yang berlaku, baik di Indonesia maupun internasional, dalam kasus kecelakaan pesawat,” katanya.

Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan
Sumber :
  • dok. Basarnas

Danto menegaskan, hak-hak ahli waris korban dilindungi oleh hukum nasional serta konvensi internasional. 

Perlindungan tersebut mencakup hak penumpang maupun hak awak pesawat dan pilot yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

“Hak ahli waris dijamin oleh hukum Negara Republik Indonesia dan juga konvensi internasional, baik sebagai penumpang maupun sebagai kru dan pilot,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kecelakaan pesawat dan tanggung jawab pengangkut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.

“Pasal 357 UU Nomor 1 Tahun 2009 menjelaskan bahwa kecelakaan pesawat udara adalah peristiwa dalam pengoperasian pesawat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, atau kerusakan serius pada pesawat. Selain itu, kewajiban pelaporan, investigasi, dan penanganan kecelakaan diatur dalam Pasal 358 hingga Pasal 360 undang-undang yang sama,” jelasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral