news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026.
Sumber :
  • ATR

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Rabu, 21 Januari 2026 - 10:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 

Agar terhindar dari sengketa dan praktik mafia tanah, DPR RI mengimbau agar masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern. 

“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Minggu (18/1/2026).

Dia menyebut penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama dalam rangka menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah. 

Menurut Zulfikar, masih banyak persoalan pertanahan yang muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui. Hal ini bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat seperti petok, girik maupun letter C untuk segera melakukan proses konversi. 

Dia menegaskan konversi penting dilakukan agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan itu tetap diakui secara hukum,” terangnya. 

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding, wajib mengonversinya ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Selain itu, berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen lama tersebut hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021. 

Dengan demikian, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum mulai 2 Februari 2026. 

Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini bisa mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekaligus menutup celah praktik mafia tanah. 

Di sisi lain, pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tenggat waktu dan prosedur konversi sehingga tidak dirugikan di kemudian hari. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:12
02:10
03:00
05:58
09:13

Viral