news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konten Kreator Yansen alias Piteng di Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Konten Kreator Yansen Alias Piteng Diteror Ancaman hingga Bangkai Ayam Usai Buat Konten Soal Bencana Sumatera

Aktivis dan konten kreator Yansen alias Piteng membuat laporan atas dugaan tidak pidana ancaman dan teror, yang menimpanya ke Bareskrim Polri, ini katanya.
Rabu, 14 Januari 2026 - 19:57 WIB
Editor :

Bahkan, Hansen mendapatkan telepon dari nomor yang tidak dikenal, yang meminta dirinya untuk menghapus kontennya. Selain itu juga terdapat ancaman akan menerima akibatnya, jika tidak menghapus konten. 

Kemudian, ancaman lain yang diterima Hansen yakni adanya doxing yang berisikan alamat, hingga muka ibunya yang diedit menjadi semacam kriminal.

“Untuk adik saya dibikin di fake AI. Dia sedang, tanda kutip, maaf sekali, dia itu bugil. Habis itu sedang melakukan, maaf sekali, dia sedang masturbasi. Dikirim ke grup-grup sekolahnya, ke grup-grup kuliahnya,” beber Hansen.

Kemudian, Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik juga mengaku mendapat ancaman hingga teror bangkai kepala ayam sekitar 20 Desember 2025.

“Jadi memang pesan ini secara jelas diberikan kepada saya untuk berhenti melakukan kritik-kritik, terutama untuk bencana Sumatera dan lingkungan hidup di Indonesia,” terangnya.

Iqbal menerangkan, ada beberapa ancaman yang diterimanya. Pertama dimulai dari emoji bom di kolom komentar, di beberapa konten-konten yang berkaitan dengan bencana Sumatera. Setelahnya Iqbal megaku mendapatkan DM yang berisikan pesan mengirimkan kepala babi. 

“Lalu kemudian DM-DM yang di dalamnya ada alamat seperti mereka mengetahui rumah saya dan meminta saya untuk berhenti. Lalu kemudian ini berlanjut, saya dikirimin bangkai ayam yang pada saat saya temukan tidak ada lagi kepalanya, lalu kemudian ada plastik yang berisi pesan bahwa saya harus menjaga ucapan saya, kalau seaninya saya ingin menjaga keluarga saya, dan ada pesan mulutmu, harimaumu di situ,” ucapnya.

Atas peristiwa ini, Yansen melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 sebagaimana disesuaikan dalam Pasal 332 ayat (1) UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 30 ayat (1) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE. 

Kemudian Iqbal melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengancaman Secara Tertulis dan dengan Syaral Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (ars/muu)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
16:50
02:22
01:18
07:14
01:15

Viral