news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji yang Seret Yaqut Qolil

Aizzudin Abdurrahman diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selasa, 13 Januari 2026 - 12:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji

“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Aizzudin Abdurrahman diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan perkara kuota haji, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, sebagai saksi pada 12 Januari 2025.

Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait adanya inisiatif dari biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

KPK sendiri secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji sebelumnya juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral