- Antara
Ganjil Genap Jakarta Awal 2026 Diawasi Ketat Polisi, Wisatawan Diminta Waspada
Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan sistem ganjil genap Jakarta pada awal 2026 kembali menjadi sorotan. Kepolisian memastikan pengawasan dilakukan secara ketat, terutama di ruas-ruas jalan protokol dan akses menuju pusat aktivitas masyarakat. Warga, termasuk wisatawan yang hendak berlibur di Ibu Kota, diminta lebih cermat karena sejumlah lokasi rekreasi berada di kawasan ganjil genap.
Meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjalankan kebijakan Work From Anywhere (WFA), kebijakan pembatasan kendaraan tetap diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas. Pada Jumat (2/1/2026), kendaraan dengan pelat nomor genap mendapat giliran melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, sementara kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga jam pembatasan berakhir.
Perlu dipahami, ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama 24 jam penuh. Pembatasan hanya diberlakukan pada jam-jam sibuk, sehingga masyarakat masih memiliki ruang waktu untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
-
Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
-
Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah jalur alternatif. Namun, pengguna jalan diimbau menyesuaikan waktu perjalanan karena rute alternatif cenderung memutar dan berpotensi menambah waktu tempuh.
Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terkena pembatasan. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu demi mendukung layanan publik dan kebijakan ramah lingkungan. Berikut daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap Jakarta:
-
Mobil listrik
-
Kendaraan TNI dan Polri
-
Ambulans
-
Mobil pemadam kebakaran
-
Kendaraan tenaga kesehatan, termasuk dokter
-
Angkutan umum dan taksi
Sebagai alternatif, masyarakat juga didorong memanfaatkan transportasi publik. Layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT, hingga KRL Commuter Line disiapkan untuk menunjang mobilitas warga selama pemberlakuan ganjil genap.
Pengawasan Ketat dan Sanksi
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, kepolisian tidak hanya menempatkan personel di lapangan, tetapi juga mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Setiap pelanggaran akan langsung terekam sistem.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap terancam sanksi denda maksimal Rp500.000. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, rekayasa lalu lintas juga dilakukan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan. Salah satunya melalui penerapan contraflow di tol dalam kota, yang diberlakukan dari KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00–10.00 WIB.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap diberlakukan di puluhan ruas jalan utama, antara lain:
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A Yani
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Sisingamangaraja
Selain jalan arteri, ganjil genap juga mencakup sejumlah akses keluar masuk tol, seperti kawasan Slipi, Tomang, Tebet, Cawang, hingga Rawamangun.
Pemerintah DKI Jakarta mengingatkan, rekayasa lalu lintas tambahan juga masih berlangsung di beberapa titik akibat pembangunan MRT. Oleh karena itu, masyarakat diminta terus memantau informasi lalu lintas terkini dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak terjebak kemacetan atau terkena sanksi.
Dengan pengawasan ketat dan dukungan transportasi publik, diharapkan penerapan ganjil genap Jakarta awal 2026 dapat berjalan optimal, menekan kepadatan kendaraan, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas warga dan wisatawan di Ibu Kota. (nsp)