- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Duh! 475 Orang di Kejaksaan Agung Belum Lapor LHKPN
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan masih ada ratusan orang yang bekerja di Kejaksaan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejagung Tahun 2025 yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia menyebut tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kejaksaan periode 2024, yang dilaporkan pada 2025, per 22 Desember 2025 mencapai 96,45 persen.
Menurut Anang, terdapat 13.556 orang yang wajib lapor LHKPN. Namun, 475 orang belum menyampaikan laporan LHKPN-nya.
“Wajib lapor 13.556, yang sudah lapor 13.075, yang belum lapor 475 (orang),” kata Anang.
Sebelumnya, Anang juga mengungkapkan bahwa sebanyak 101 jaksa mendapatkan hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat dari Kejagung.
Sedangkan, non-jaksa yang dihukum sebanyak 56 orang. Sehingga totalnya ada 157 orang.
“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa, berdasarkan jenis hukuman ada ringan, sedang, berat,” kata Anang.
Dari total tersebut, dia merincikan sebanyak 44 orang mendapat hukuman ringan, 44 orang mendapat hukuman sedang, dan 69 orang dikenakan hukuman berat.
“Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” tandasnya. (saa/muu)