news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

24 Rekening istri dan anak diblokir, Johnny G. Plate memohon pembukaan blokir.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Tak Hanya Harvey Moeis, Eks Menkominfo Johnny G. Plate Juga Dapat Remisi Natal 2025 Satu Bulan

Tak hanya Harvey Moeis, eks Menkominfo Johnny G. Plate juga mendapat remisi Natal 2025 satu bulan meski dihukum 15 tahun kasus korupsi BTS 4G.
Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:30 WIB
Reporter:
Editor :

Dari sisi kelembagaan, pengurangan masa pidana dinilai mampu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan jangka panjang di dalam lapas.

Johnny G. Plate Terpidana Korupsi BTS 4G

Sebagai informasi, Johnny G. Plate telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 Juli 2024, setelah MA menolak kasasi yang diajukan Johnny maupun Jaksa Penuntut Umum.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Johnny dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan saat ini menjalani masa pidana di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, Johnny G. Plate diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar dan USD 10 ribu. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.

Dalam perkara ini, Johnny bersama enam terpidana lainnya dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Para terpidana lain antara lain eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli UI Yohan Suryanto, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, serta eks Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Remisi Koruptor Kembali Disorot Publik

Pemberian remisi kepada terpidana korupsi, termasuk Johnny G. Plate dan Harvey Moeis, kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat. Meski secara hukum memenuhi syarat administratif dan substantif, kebijakan ini tetap menuai sorotan publik, terutama terkait rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.

Namun pemerintah menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diatur undang-undang dan diberikan secara objektif berdasarkan penilaian pembinaan, bukan status atau perkara hukum yang menjeratnya. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral