news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK, Selasa (2/12/2025).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Ingat Lagi LHKPN Ridwan Kamil Kala KPK Telusuri Aset yang Tak Pernah Dilaporkan

LHKPN Ridwan Kamil kembali disorot. KPK temukan aset tak dilaporkan saat akhir menjabat Gubernur Jabar dan kini didalami penyidik.
Kamis, 25 Desember 2025 - 12:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah mendalami sejumlah aset yang tidak tercantum dalam LHKPN terakhir Ridwan Kamil saat mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur.

Pendalaman ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). KPK menyebut telah mendeteksi aset-aset yang tidak dilaporkan, khususnya aset tidak bergerak yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Bandung, Jawa Barat.

KPK Temukan Aset Tidak Dilaporkan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah aset yang tidak tercantum dalam LHKPN. Aset tersebut terdeteksi melalui penelusuran yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang tengah berjalan.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Budi, sebagian aset yang didalami diduga berkaitan dengan tempat usaha milik Ridwan Kamil. Namun, KPK belum merinci nama, jenis usaha, maupun nilai aset tersebut. Aset-aset itu disebut berada di wilayah Bandung dan sejumlah daerah lain di luar kota.

Sumber Perolehan Aset Didalami

KPK menegaskan pendalaman tidak hanya berhenti pada keberadaan aset, tetapi juga menyasar sumber perolehannya, terutama aset yang didapatkan saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Budi menyebut KPK membuka peluang untuk memanggil kembali Ridwan Kamil guna mengklarifikasi kepemilikan dan asal-usul aset yang tidak dilaporkan tersebut. Hal ini sejalan dengan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur dan lengkap.

“Pelaporan seluruh harta kekayaan merupakan kewajiban dalam kerangka pencegahan tindak pidana korupsi. Setiap aset yang tidak tercantum dalam LHKPN akan ditelusuri asal perolehannya,” tegas Budi.

LHKPN Terakhir Ridwan Kamil

Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan KPK, Ridwan Kamil terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan pada 29 Februari 2024 dengan jenis laporan khusus akhir menjabat untuk tahun pelaporan 2023. LHKPN tersebut telah dinyatakan lengkap secara administratif.

Dalam laporan itu, total harta kekayaan Ridwan Kamil tercatat sebesar Rp22,75 miliar setelah dikurangi utang. Rinciannya antara lain:

Aset utama dalam LHKPN Ridwan Kamil:

  • Tanah dan bangunan: Rp17,85 miliar

  • Alat transportasi dan mesin: Rp771,9 juta

  • Harta bergerak lainnya: Rp467,12 juta

  • Surat berharga: Rp880 juta

  • Kas dan setara kas: Rp5,93 miliar

  • Harta lainnya: Rp157,06 juta

  • Utang: Rp3,3 miliar

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa LHKPN diisi berdasarkan pengakuan mandiri penyelenggara negara. Apabila di kemudian hari ditemukan aset yang tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum.

Terkait Perkara Bank BJB

Pendalaman aset Ridwan Kamil juga berlangsung seiring penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023. Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Ridwan Kamil telah diperiksa penyidik KPK pada 3 Desember 2025. Ia menyatakan tidak pernah menerima laporan dari direksi maupun komisaris Bank BJB terkait pengelolaan dana iklan. Ia juga menegaskan bahwa aksi korporasi BUMD berada di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yang berasal dari jajaran direksi Bank BJB dan pihak agensi periklanan.

Prinsip Transparansi Penyelenggara Negara

KPK kembali mengingatkan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan mencegah praktik korupsi. Temuan aset yang tidak dilaporkan, meski belum tentu pidana, tetap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memastikan integritas penyelenggara negara.

Pendalaman terhadap LHKPN Ridwan Kamil ini menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi kepatuhan pelaporan harta kekayaan, terutama bagi pejabat publik yang pernah menduduki posisi strategis. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral