- istimewa
Ekonom Beberkan Dampak Ekonomi Atas Larangan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh penyelenggara acara pemerintah maupun swasta menyalakan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bentuk empati terhadap warga di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang masih berjuang pulih dari bencana alam.
“Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” ujar Pramono usai rapat persiapan Tahun Baru 2026 di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Pramono memastikan larangan tersebut akan diperkuat melalui penerbitan surat edaran (SE) dan wajib dipatuhi seluruh pengelola hotel, pusat perbelanjaan, serta penyelenggara acara yang memerlukan perizinan resmi di Jakarta.
“Yang semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya,” tegas Pramono. (agr/aag)