- Istimewa
Pemkab Bogor Pecat Dua Pengawas SD-SMP Usai Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik ASN
“Yang bersangkutan diberikan hak banding selama 14 hari. Apabila tidak digunakan, maka hukuman berlaku tetap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ajat mengungkapkan bahwa salah satu pengawas sekolah, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan demikian, sanksi administratif telah dijalankan sesuai rekomendasi dan keputusan yang berlaku.
Pemkab Bogor berharap kasus ini menjadi pelajaran serius bagi seluruh aparatur sipil negara, khususnya yang bertugas di sektor pendidikan. Menurut Ajat, ASN memiliki tanggung jawab moral dan etika yang tidak hanya berkaitan dengan tugas kedinasan, tetapi juga perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
“ASN adalah pelayan publik dan menjadi contoh di masyarakat. Apa yang dilakukan akan berdampak langsung pada diri sendiri dan institusi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk senantiasa menjaga harkat, martabat, serta kepercayaan publik. Pemerintah daerah, lanjut Ajat, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran berat yang mencederai nilai-nilai ASN.
Kasus pemberhentian dua pengawas sekolah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur negara, guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (nsp)