ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN

Begini beberapa cara pemberhentian PNS yang sesuai dengan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNSd dan dijabarkan dalam Bab VIII tentang Pemberhentian
Selasa, 21 Januari 2025 - 09:40 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS Kemenag
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Publik tengah dihebohkan dengan kabar pemecatan mendadak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang dipimpin oleh Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Aksi pemecatan kemudian memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Lantas, seperti apa aturan pemberhentian PNS di Indonesia?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS sebagaimana dijabarkan dalam Bab VIII tentang Pemberhentian, yaitu:

Jenis-Jenis Pemberhentian PNS

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri.

  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.

  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  4. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

  5. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

  6. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pejabat negara, seperti presiden, anggota DPR/DPD, atau kepala daerah.

  7. Pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus partai politik.

  8. Pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain itu, terdapat pemberhentian karena situasi tertentu, seperti:

  • Tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

  • Tidak dapat disalurkan ke instansi lain setelah 1 tahun usai menjalani cuti di luar tanggungan negara.

  • Terbukti menggunakan ijazah palsu.

  • Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.

Pemberhentian Akibat Pelanggaran atau Tindak Pidana

PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika:

  1. Terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan syarat tindak pidana yang dilakukan tidak berencana.

  2. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, pemberhentian atas permintaan sendiri harus mengikuti tata cara sebagai berikut:

  1. PNS mengajukan permohonan tertulis kepada presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.

  2. Permohonan tersebut akan disetujui, ditunda, atau ditolak berdasarkan rekomendasi PyB.

  3. Jika permohonan ditunda atau ditolak, PPK wajib menyampaikan alasan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

  4. Keputusan atas permohonan harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak diterima.

  5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT