- Istimewa
Pemkab Bogor Pecat Dua Pengawas SD-SMP Usai Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik ASN
Bogor, tvOnenews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi disiplin terberat kepada dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang diduga melakukan pelanggaran berat kode etik aparatur sipil negara (ASN). Kedua oknum tersebut resmi diberhentikan dari status pegawai negeri sipil setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa hukuman yang dijatuhkan berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” ujar Ajat di Cibinong, Minggu (21/12).
Kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut. Mereka diduga hidup bersama di luar ikatan pernikahan, atau yang kerap disebut kumpul kebo. Dugaan pelanggaran tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah beredarnya video penggerebekan di media sosial.
Dalam video yang beredar, penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang bersangkutan. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan orang tuanya, sehingga memicu laporan resmi kepada pemerintah daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Bogor langsung menjalankan mekanisme pemeriksaan secara berjenjang. Ajat menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Namun, karena indikasi pelanggaran dinilai berat, penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada tim pemeriksa khusus.
“Prosesnya cukup panjang dan dilakukan sesuai prosedur. Dari pemeriksaan awal hingga pendalaman oleh tim khusus karena mengarah pada sanksi berat,” jelas Ajat.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi hukuman disiplin dari BKN diterima oleh Pemkab Bogor pada 10 Desember 2025. Selanjutnya, keputusan pemberhentian resmi ditetapkan sehari setelahnya, yakni pada 11 Desember 2025.
Adapun surat keputusan hukuman disiplin diserahkan langsung kepada kedua pengawas sekolah tersebut pada 15 Desember 2025. Sejak tanggal tersebut, penghitungan masa pengajuan banding administratif mulai berlaku.
Ajat menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, kedua ASN diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding administratif apabila tidak menerima keputusan tersebut. Namun, jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada banding, maka keputusan pemberhentian akan bersifat final dan mengikat.