- ANTARA
KPK Duga Bupati Bekasi Ade Kuswara Terima Rp14,2 Miliar, Uang Suap dan Ijon Proyek Terungkap
-
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi
-
HM Kunang (HMK) – ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami
-
Sarjan (SRJ) – pihak swasta
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ini menegaskan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif dan keluarganya dalam pengelolaan proyek pemerintahan.
Dugaan Suap Proyek di Bekasi
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek strategis di Kabupaten Bekasi. Skema ijon proyek yang diungkap KPK mengindikasikan adanya kesepakatan awal antara pejabat daerah dan pihak swasta sebelum proyek dijalankan.
Model ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak tata kelola anggaran, menurunkan kualitas proyek, serta menimbulkan kerugian negara.
KPK Dalami Aliran Dana
Hingga kini, KPK masih terus mendalami alur uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Penyidik juga menelusuri apakah aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu.
KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan fakta dan alat bukti baru.
Peringatan bagi Kepala Daerah
Kasus yang menjerat Bupati Bekasi ini kembali menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Praktik suap dan ijon proyek dinilai sebagai bentuk korupsi serius yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik dan keluarganya. (nsp)