- ANTARA
KPK Duga Bupati Bekasi Ade Kuswara Terima Rp14,2 Miliar, Uang Suap dan Ijon Proyek Terungkap
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dan penerimaan lainnya yang diterima Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat pada periode 2025–2030. Dugaan tersebut terungkap setelah KPK menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang miliaran rupiah itu diduga diterima Ade Kuswara melalui dua skema penerimaan yang berbeda, baik dalam bentuk penerimaan lainnya maupun uang ijon proyek.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Dua Jalur Dugaan Penerimaan Uang
KPK merinci, selain penerimaan lainnya senilai Rp4,7 miliar, Ade Kuswara juga diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“ADK diduga menerima ijon atau uang proyek kepada pihak swasta dengan total mencapai Rp9,5 miliar,” kata Asep.
Jika dijumlahkan, maka total dugaan uang yang diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar. KPK menduga aliran dana tersebut berkaitan erat dengan pengurusan dan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 tersebut, penyidik KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang dari sepuluh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Tiga Tersangka Ditetapkan KPK
Setelah rangkaian pemeriksaan, pada 20 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni:
-
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi
-
HM Kunang (HMK) – ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami
-
Sarjan (SRJ) – pihak swasta
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ini menegaskan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif dan keluarganya dalam pengelolaan proyek pemerintahan.
Dugaan Suap Proyek di Bekasi
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek strategis di Kabupaten Bekasi. Skema ijon proyek yang diungkap KPK mengindikasikan adanya kesepakatan awal antara pejabat daerah dan pihak swasta sebelum proyek dijalankan.
Model ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak tata kelola anggaran, menurunkan kualitas proyek, serta menimbulkan kerugian negara.
KPK Dalami Aliran Dana
Hingga kini, KPK masih terus mendalami alur uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Penyidik juga menelusuri apakah aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu.
KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan fakta dan alat bukti baru.
Peringatan bagi Kepala Daerah
Kasus yang menjerat Bupati Bekasi ini kembali menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Praktik suap dan ijon proyek dinilai sebagai bentuk korupsi serius yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik dan keluarganya. (nsp)