news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Gresik bongkar sindikat aplikasi ilegal Gomatel..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Bongkar Aplikasi Ilegal yang Dipakai Matel, Ternyata 1,7 Juta Data Nasabah Disebar

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 1,7 juta data debitur yang disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya di aplikasi Gomatel yang dipakai debt collector alias mata elang (matel).
Jumat, 19 Desember 2025 - 14:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 1,7 juta data debitur yang disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya.

Sebaran data debitur itu tidak terbatas pada warga Kabupaten Gresik. Data milik debitur dari berbagai daerah di luar Gresik juga ikut tersebar melalui aplikasi tersebut.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber rutin yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan informasi yang viral dan menjadi perhatian publik terkait penggunaan aplikasi oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi masyarakat.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menyatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Play Store.

Aplikasi ini menerapkan sistem berlangganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu saksi diketahui berperan sebagai pembuat atau pengembang aplikasi ilegal tersebut.

“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya.

Hingga kini, jumlah data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tambahan data lain yang turut disalahgunakan.

“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Iptu Komang.

Selain penindakan hukum, Polres Gresik juga mengintensifkan edukasi serta imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat agar warga tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral