- Istimewa
Polisi Bongkar Aplikasi Ilegal yang Dipakai Matel, Ternyata 1,7 Juta Data Nasabah Disebar
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pihak yang mengaku sebagai debt collector maupun mata elang (matel). Jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian.
“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Warga juga dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (rpi)