news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

6 anggota Polri ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan mata elang (matel)..
Sumber :
  • tvOne

Dua Polisi Pelaku Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas Dipecat, 4 Lainnya Demosi 5 Tahun

Karier dua anggota Yanma Mabes Polri, resmi berakhir setelah terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jaksel.
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Karier dua anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, resmi berakhir setelah terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua dari enam polisi yang disidang, Rabu 17 Desember 2025. 

Kedua anggota Polri yang dipecat adalah Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri.

“Sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).

Sementara empat anggota lainnya, yakni Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar, tidak bernasib sama. 

Namun, mereka tetap diganjar sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

"(Terhadap empat pelanggar ini diberikan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, enam anggota kepolisian yang terseret kasus pengeroyokan dua mata elang alias matel di Kalibata, Jakarta Selatan, hingga tewas, mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Propam Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap keenam anggota Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri tersebut hari ini, Rabu 17 Desember 2025. Sidang etik digelar di Mabes Polri. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam membenarkan agenda tersebut.

“Infonya begitu (sidang etik enam mata elang digelar hari ini),” kata Anam.

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak enam orang anggota polisi pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT.

"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," kata Kabiropenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Jumat (12/12/2025). (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral