- istimewa
Jadi Sorotan Publik soal Perpol Nomor 10, Kapolri: Tak Langgar Putusan MK
Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, diatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan di dalam negeri maupun luar negeri. Khusus penugasan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Perpol ini ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan Kapolri sehari setelahnya. Aturan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai berbeda dengan Putusan MK yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan agar anggota kepolisian tidak dapat menduduki jabatan sipil apabila tidak mengundurkan diri atau cuti, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025. (agr/aag)