news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Perpol Kapolri Disorot Tajam, Tim Reformasi Polri Akui Ada Dualisme Tafsir dan Kritik Putusan MK

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menuai polemik.
Senin, 15 Desember 2025 - 16:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menuai polemik.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, secara terbuka mengakui adanya dualisme tafsir hukum terkait aturan tersebut, bahkan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memicu persoalan baru.

Otto menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Ia mengatakan, pembahasan resmi terkait Perpol tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Otto Hasibuan
Sumber :
  • Antara

“Mungkin hari Kamis ini akan kita coba bicarakan secara resmi,” ujar Otto.

Menurut dia, Perpol yang mengatur pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga di luar struktur Polri itu berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Di satu sisi, ada pendapat yang menyebut aturan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK. Namun di sisi lain, muncul pandangan sebaliknya.

“Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK. Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan. Jadi memang pasal itu sangat multi-tafsir ya mengenai undang-undang kepolisian itu ya,” kata Otto.

Ia menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola institusi Polri.

“Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal. Bayangkan saja sudah ada putusan mk pun masih tetap ada persoalan-persoalan,” ujarnya.

Otto bahkan menyampaikan kritik pribadi terhadap putusan MK yang menjadi rujukan polemik tersebut. 

Menurut dia, putusan MK seharusnya disertai dengan mekanisme transisi agar tidak menimbulkan kekacauan dalam praktik.

“Kalau saya punya pendapat ya, memang saya melihat terlepas kita tim reformasi, memang putusan mk menurut saya kurang bijak ya Pak,” ucapnya.

Ia mencontohkan, jika putusan MK langsung diberlakukan tanpa masa peralihan, maka akan muncul persoalan teknis yang tidak realistis di lapangan.

“Jadi coba bayangkan kalau umpamanya ada yang berpendapat harus hari ini berlaku putusan mk bahwa polisi tidak boleh lagi. Nah kan itu tidak mungkin,” kata Otto.

Menurutnya, MK seharusnya memberikan jalan keluar yang jelas dalam setiap putusan, termasuk tenggat waktu penerapan kebijakan.

“Jadi seharusnya kalau ada yang membuat putusan mk itu seharusnya kalau saya berpendapat setidaknya harus kasih jalan keluar. Jadi putusan mk jangan membuat masalah baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, Tim Reformasi Polri kini dihadapkan pada tugas penting untuk menyatukan sikap di tengah perbedaan pandangan yang ada. 

Meski perbedaan pendapat boleh terjadi secara internal, sikap yang disampaikan ke publik harus satu suara.

“Jadi ya tapi kalau sudah terjadi seperti ini ya nanti kita dari tim reformasi polri akan mengambil keputusan apa yang seharusnya kita,” katanya.

“Apa pendapat kita dengan perpol itu ya? Apa pendapat kita? Nah nanti kita bicarakan ya. Karena sampai sekarang terus terang aja katakan masih ada dualisme tentang itu,” pungkas Otto.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga, dengan rujukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang ASN, serta regulasi manajemen PNS.

Sementara itu, MK telah mengeluarkan putusan agar anggota kepolisian tidak dapat menduduki jabatan sipil apabila tidak mengundurkan diri atau cuti, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025. (agr/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral