news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan konferensi pers usai melakukan rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu sore (13/12/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

PBNU Minta Gus Yahya Tempuh Majelis Tahkim Jika Tak Terima Hasil Rapat Pleno

PBNU meminta agar Gus Yahya untuk mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim jika merasa tak menerima hasil rapat pleno yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hasil pleno Jakarta, Mohammad Mukri mengatakan jika ada yang tak terima hasil rapat, maka dipersilakan mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim.

Hal ini menanggapi adanya kontra hasil rapat pleno dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

“Kalau ada pertanyaan atau yang berbeda pendapat terkait pleno kemarin diselenggarakan, dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu ke Majelis Tahkim,” kata Mukri, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, PBNU menyediakan saluran resmi jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil rapat pleno, yakni melalui Majelis Tahkim.

Majelis Tahkim adalah bagian dari PBNU yang memiliki kewenangan menangani sengketa atau jika muncul keberatan dalam organisasi.

“Di PBNU itu ada Majelis Tahkim. Ketika ada yang tidak puas atau tidak diterima, dipersilakan untuk dibawa ke Majelis Tahkim, ada lembaganya,” katanya.

Adapun menurut Ketua PBNU hasil pleno Jakarta, Imron Rusyadi, pelaksanaan rapat pleno yang dilakukan di Hotel Sultan beberapa waktu lalu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU terbaru tahun 2025.

“Kalau berdasarkan Perkum yang terbaru tahun 2025, memang rapat pleno itu hanya dipimpin oleh Rais Aam dan Katib. Jadi apa yang terjadi kemarin di Hotel Sultan itu sudah memenuhi syarat secara peraturan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Imron itu. (ant/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral