- Antara
Polisi Tegaskan Ada Dua Tersangka Kasus Penipuan WO by Ayu Puspita, Ungkap Status Tiga Orang yang Sempat Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menegaskan bahwa tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita berjumlah dua orang yakni pemilik WO, Ayu Puspita dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo.
“Dari alat bukti yang kami peroleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu saudari APD dan saudara DHP. Dari fakta hukum yang kami peroleh tersebut terhadap kedua orang tersangka ini, sudah kami tahan di rumah tahanan Polda metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan, tiga orang lainnya berinisial B, H, dan R, masih berstatus sebagai saksi.
“Memang ada tiga orang yang kami minta keterangan atas kesaksian yang bersangkutan. Jadi terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini,” ucap Iman.
Namun Iman menerangkan, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami peristiwa yang terjadi. Nantinya jika terdapat tersangka lain, pihaknya akan memberikan informasi lanjutan.
“Adapun tadi pertanyaan apakah memungkinkan ada tersangka atau pelaku yang lain dalam perkara ini. Ini tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh dalam penyidikan. Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut,” tegas Iman.
Sebelumnya, Budi mengatakan, bahwa tersangka menggunakan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan untuk memperoleh keuntungan. Setelahnya tersangka menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.
“Saudara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan. Dari kegiatan tersebut yang bersangkutan sodara APD memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Kemudian Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya untuk kebutuhan ekonomi.