news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti.
Sumber :
  • istimewa

Kemenhut sebut Tak Pernah Izinkan Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli 2025

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah pernyataan Bupati Tapanuli Selatan bahwa pihaknya memberikan izin penebangan kayu selama Oktober 2025.
Selasa, 2 Desember 2025 - 17:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah pernyataan Bupati Tapanuli Selatan bahwa pihaknya memberikan izin penebangan kayu selama Oktober 2025.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti menegaskan Kemenhut tidak pernah memberikan izin aktivitas penebangan hutan di Tapanuli Selatan sejak Juli 2025.

“Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” kata Laksmi kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Dia mengungkapkan Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025.

Isi surat itu memerintahkan agar seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Tapanuli Selatan tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” kata Laksmi.

Laksmi mengakui bahwa memang ada aktivitas penebangan liar atau illegal logging di kawasan PHAT Tapanuli Selatan.

Namun, Balai Gakkum Kemenhut bersama pemerintah daerah setempat telah menangkap 4 truk yang mengangkut kayu hasil illegal logging, dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menyebut Kemenhut juga telah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025 untuk seluruh akses SIPUHH.

“Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH,” kata Laksmi.

Atas hal ini, Kemenhut mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT untuk keperluan evaluasi menyeluruh. (saa/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral