news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prabowo Panggil Ketum PBNU Gus Yahya ke Istana, Ada Apa?.
Sumber :
  • istimewa

Disinggung Soal Isu Tambang Terkait Pemecatan Gus Yahya, PBNU Tegaskan Bantah: Enggak Sama Sekali

Khatib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna membantah bahwa isu tambang jadi alasan pencopotan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Khatib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna membantah isu tambang jadi alasan pencopotan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU.

Menurut Sarmidi, isu tambang bukanlah dasar yang membuat pihaknya memutuskan Gus Yahya dimakzulkan dari jabatannya di PBNU.

"Kalau isu tambang itu sebenarnya bukan bagian dari apa dasar dari masalah ini. Itu isu yang lain, saya kira isu tambang itu berbeda ya," ucap Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai hubungan isu tambang dengan pemberhentian Gus Yahya, Sarmidi kembali menegaskan bahwa tidak ada korelasi antara dua isu itu.

"Nggak ada sama sekali," tegas dia.

Sebelumnya, ramai diberitakan soal pencopotan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Kabar tersebut muncul dalam Surat Edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Gus Yahya sudah tidak menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per tanggal 26 November 2025.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu, 26 November 2025.

Ditegaskan dalam surat edaran tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut dan fasilitas terkait jabatan Ketua Umum PBNU.

Menanggapi pencopotan dirinya, Gus Yahya pun mengatakan surat edaran itu tidaklah resmi ataupun sah.

Gus Yahya bahkan menjalankan dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU kecuali melalui muktamar.

“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). (iwh)

Yeni Lestari/VIVA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral