- dok Institute for Humanitarian Islam PBNU
Khatib Syuriyah PBNU 'Keukeuh' Surat Pemberhentian Gus Yahya dari Ketua Umum Sah
Jakarta, tvOnenews.com - Khatib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menegaskan surat edaran mengenai pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai ketua umum sah.
Diketahui, pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tak lagi menjadi Ketua Umum PBNU sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
"Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi," katanya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi mengungkapkan, bahwa bila ada pihak termasuk Gus Yahya keberatan surat keputusan tersebut, ia mempersilahkan agar menempuh mekanisme Majelis Tahkim PBNU.
"PBNU sudah ada Majelis Tahkim-nya, konflik internal bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Nah, itu sudah ada peraturannya, jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU," jelasnya.
Adapun untuk mengisi kekosongan di jabatan ketum di PBNU, maka kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU.
Diberitakan sebelumnya, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan respons terkait surat edaran soal pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Yahya menegaskan, bahwa surat edaran tersebut tidak sah. Sebab, tanda tangan yang berada di dalamnya jika di-scan akan muncul keterangan tidak sah.
"Bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah. Karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan "DRAFT", maka itu berarti tidak sah," kata dia di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia juga mengungkapkan, surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi NU, yang mana tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
"Maka sebagai Surat Edaran itu tidak dapat diterima. Itulah sebabnya kemudian Surat Edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital kita," ungkapnya.