news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Sumber :
  • YouTube/ TVNU Televisi Nahdlatul Ulama

Polemik Pemecatan, Gus Yahya: Saya Masih Ketum PBNU

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kamis, 27 November 2025 - 00:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal itu disampaikan Gus Yahya merespon adanya surat edaran pencopotonnya sebagai Ketum berdasarkan keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

"Saya masih tetap dalam jabatan saya sebagai Ketua Umum berdasarkan konstitusi," kata dia di Kantor PBNU, Rabu (26/11/2025).

Gus Yahya juga menuturkan, bahwa dirinya masih diakui sebagai Ketum oleh jajaran pengurus NU di semua tingkatan.

Hal itu dibuktikan Gus Yahya yang menyebut bahwa hari ini semua hadir di Kantor PBNU untuk membahas peringatan Hari Lahir atau Harlah NU.

"Terbukti hari ini kami melaksanakan koordinasi untuk peringatan harlah satu abad masehi, ini juga hadir bersama kami, dan kita melakukan koordinasi dengan baik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, bahwa pencopotan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU hanya bisa melalui muktamar.

"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," kata dia di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," sambungnya.

Gus Yahya juga mengungkapkan,bahwa rapat harian Syuriyah tidak tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun.

Selain ia menilai rapat tersebut hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarangnya untuk memberikan klarifikasi.

Oleh karena itu, Gus Yahya mengungkapkan bahwa surat edaran soal pencopotan dirinya sebagai Ketum PBNU tidak sah.

"Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum," tandasnya. (aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:40
01:53
05:11
08:13
08:38
02:28

Viral