- Antara
Ibu Hamil Meninggal di Papua Usai Ditolak 4 Rumah Sakit Bikin DPR Geram: Negara Gagal!
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai peristiwa meninggalnya ibu hamil bernama Irene Sokoy di Papua akibat ditolak empat rumah sakit, termasuk pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan.
Dia menjelaskan dalam undang-undang, kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun.
“Ketika seorang ibu hamil dalam kondisi gawat darurat ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujar Edy saat dihubungi tvOnenews, Rabu (26/11/2025).
Dia menuturkan tidak boleh ada rumah sakit yang menjadi tempat transaksi ketika nyawa berada di ujung tanduk.
“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” jelas kader PDIP itu.
Edy mengatakan sesuai UU Kesehatan, rumah sakit dilarang menolak pasien, meminta uang muka, dan menjadikan urusan administratif sebagai alasan menunda pelayanan.
“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya usai ditolak empat rumah sakit di Jayapura, Papua, pada Senin (17/11/2025).
Irene mulanya merasakan kontraksi pada Minggu (16/11/2025). Dia kemudian dibawa keluarga ke RSUD Yowari menggunakan kapal. Tetapi, tidak ada dokter di rumah sakit itu. Pihak rumah sakit juga tak kunjung membuat surat rujukan hingga jam 12 malam.
Sampai akhirnya Irene dirujuk ke RS Dian Harapan, tetapi tidak ada dokter yang menangani walaupun sudah menunggu lama.
Keluarga akhirnya meminta Irene dirujuk ke rumah sakit lain. Namun, ambulans baru tersedia setelah menunggu 2,5 jam. Padahal, posisi Irene sudah semakin melemah dan merasa sangat kesakitan.
Irene kemudian kembali dirujuk ke Rumah Sakit Dian Harapan Waena. Namun, ditolak dengan alasan ruangan untuk pasien BPJS penuh. Irene diketahui terdaftar anggota BPJS kelas 3.
Irene lanjut dirujuk ke RSUD Abepura, tetapi tak bisa ditangani karena ruang operasi sedang direnovasi.