news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Sumber :
  • ANTARA

KPK Bongkar Korupsi Rp 1,25 Triliun di ASDP: Kapal Tua, Valuasi Diakali, dan PT JN yang Ternyata Merugi

KPK ungkap korupsi akuisisi PT JN oleh ASDP dengan kerugian Rp 1,25 triliun. Valuasi kapal diakali, aset tua, dan kondisi keuangan tak layak sejak sebelum dibeli.
Minggu, 23 November 2025 - 19:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa korupsi dalam proyek Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa akuisisi tersebut telah menyebabkan kerugian Rp 1,25 triliun. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 20 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi tersebut. Budi menegaskan bahwa putusan hakim secara jelas menyebutkan peran Ira selaku Dirut ASDP periode 2017–2024 dalam pengkondisian proses bisnis yang merugikan negara.

Menurut KPK, kerugian besar itu terjadi karena manipulasi dalam penilaian aset dan valuasi perusahaan. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi diduga menyesuaikan hasil perhitungan sesuai ekspektasi Direksi ASDP. 

Pengaturan tersebut termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang sengaja dibuat lebih rendah dari opsi yang seharusnya digunakan.

Budi mengungkapkan bahwa bukti pengondisian terlihat dari perubahan kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal sejenis milik ASDP, hingga percakapan internal para pihak. Semua hal itu memperkuat dugaan bahwa proses valuasi tidak dilakukan secara objektif.

Masalah semakin dalam ketika kondisi PT Jembatan Nusantara sebelum akuisisi justru sangat buruk. Laporan keuangan PT JN periode 2017–2021 menunjukkan tren penurunan tajam. 

Rasio profitabilitas terus merosot dan current ratio atau rasio likuiditas berada dalam posisi mengkhawatirkan. Anehnya, kondisi ini tidak menjadi pertimbangan Direksi ASDP maupun konsultan due diligence.

Lebih dari 95 persen aset PT JN ternyata berupa kapal berusia di atas 30 tahun. Kapal-kapal itu justru dinilai terlalu tinggi akibat praktik akuntansi yang dinilai tidak wajar, seperti kapitalisasi biaya perawatan, revaluasi berulang, hingga transaksi pembelian antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. Di saat yang sama, PT JN masih menanggung utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.

KPK juga mengungkap bahwa keputusan investasi ASDP terhadap PT JN secara realistis tidak layak. Dengan tingkat pengembalian hanya 4,99 persen, sementara modal yang digunakan memiliki beban bunga mencapai 11,11 persen, keputusan akuisisi itu dinilai secara matematis mustahil mendatangkan keuntungan.

Hitungan lain menunjukkan bahwa nilai saham PT JN berdasarkan metode pendapatan adalah minus Rp 383 miliar. Sementara berdasarkan metode net asset, nilainya minus Rp 96,3 miliar. Nilai negatif itu berarti, begitu ASDP membayar untuk mengambil alih PT JN, kerugian negara justru bertambah besar.

KPK menegaskan bahwa nilai Rp 19 miliar yang sempat muncul dalam diskusi publik bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi seluruh kewajiban. 

Termasuk utang bank, utang pembiayaan, hingga utang usaha yang seluruhnya kini menjadi beban ASDP sebagai induk perusahaan. Hingga akhir 2024, PT JN masih belum mampu mengembalikan shareholder loan kepada ASDP dan masih terus mencatat kerugian.

Di sisi hukum, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta 8,5 tahun penjara. Meski terbukti memperkaya pihak lain hingga Rp 1,25 triliun, hakim menilai Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dibebani uang pengganti.

Kasus ini menjadi catatan kelam dalam pengelolaan BUMN sektor transportasi, sekaligus menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap proses investasi perusahaan pelat merah. KPK berharap putusan ini menjadi pembelajaran agar praktik manipulasi seperti ini tidak kembali terjadi. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral