- ANTARA
KPK Bongkar Korupsi Rp 1,25 Triliun di ASDP: Kapal Tua, Valuasi Diakali, dan PT JN yang Ternyata Merugi
Hitungan lain menunjukkan bahwa nilai saham PT JN berdasarkan metode pendapatan adalah minus Rp 383 miliar. Sementara berdasarkan metode net asset, nilainya minus Rp 96,3 miliar. Nilai negatif itu berarti, begitu ASDP membayar untuk mengambil alih PT JN, kerugian negara justru bertambah besar.
KPK menegaskan bahwa nilai Rp 19 miliar yang sempat muncul dalam diskusi publik bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi seluruh kewajiban.
Termasuk utang bank, utang pembiayaan, hingga utang usaha yang seluruhnya kini menjadi beban ASDP sebagai induk perusahaan. Hingga akhir 2024, PT JN masih belum mampu mengembalikan shareholder loan kepada ASDP dan masih terus mencatat kerugian.
Di sisi hukum, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta 8,5 tahun penjara. Meski terbukti memperkaya pihak lain hingga Rp 1,25 triliun, hakim menilai Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dibebani uang pengganti.
Kasus ini menjadi catatan kelam dalam pengelolaan BUMN sektor transportasi, sekaligus menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap proses investasi perusahaan pelat merah. KPK berharap putusan ini menjadi pembelajaran agar praktik manipulasi seperti ini tidak kembali terjadi. (nsp)