- Antara
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Jakarta, tvonenews.com - Polri menegaskan bahwa pihaknya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang diketok pada tanggal 13 November 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (20/11/2025).
Trunoyudo menjelaskan, Kapolri langsung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terhadap implikasi hukum dari putusan tersebut. Hal ini guna memastikan tidak ada kekeliruan dalam penerapan putusan tersebut.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar tidak muncul celah multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucap Trunoyudo.
Ia menjelaskan bahwa kajian dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pokja tersebut juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur institusi.
Trunoyudo menegaskan bahwa setiap penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian selalu berawal dari permintaan resmi instansi atau lembaga, kementerian yang membutuhkan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Ia menambahkan, Pokja akan terus bekerja intensif agar langkah Polri sepenuhnya selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan nasional.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (rpi/iwh)