- Tangkapan layar
DPR Bantah RUU KUHAP Izinkan Polisi Diam-Diam Menyadap hingga Utak-atik HP Tanpa Izin Hakim
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah sejumlah isu yang beredar di media sosial terkait pasal-pasal yang dianggap bermasalah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Sebelum saya membaca laporan saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi terkait adanya hoax atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media,” ujar Habibur dalam pidatonya.
Salah satu isu yang dibantah adalah terkait polisi dapat dengan bebas menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digital tanpa izin hakim.
“Kalau RUU KUHAP disahkan polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Pertama, diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,” kata Habibur.
Habibur menegaskan pasal terkait penyadapan tersebut tidak diatur dalam RUU KUHAP yang akan disahkan DPR. Pasal tersebut akan diatur dalam UU tersendiri.
“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 Ayat 2 KUHAP yang baru, ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU sendiri yang membahas soal penyadapan,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan DPR menginginkan agar penyadapan itu diatur dengan sangat hati-hati dan atas izin hakim.
“Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III hampir semua fraksi menginginkan penyadapan itu diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” pungkas Habibur. (saa/nsi)