- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Hari ini, Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi Unjuk Rasa Pengesahan RUU KUHAP di Gedung DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Personel gabungan siap mengamankan aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen terkait pengesahan RUU KUHAP dan RUU Perkoperasian, yang akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki mengatakan, ada ribuan personel yang akan bersiaga dalam pengamanan aksi unjuk rasa ini.
“Kuat pengamanan wilayah di Jakarta Pusat 1.895 personel gabungan (Polri, TNI dan Pemda DKI),” ucap Ruslan, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu Ruslan menuturkan, para personel nantinya akan berjaga di beberapa titik yang menjadi tempat berlangsungnya aksi. Tak hanya di Gedung DPR/MPR RI, para personel juga bersiaga di wilayah Monas dan Gedung Mahkamah Konstitusi.
“Kami ingin memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran penyampaian aspirasi publik,” jelas Ruslan.
Kemudian Ruslan memastikan, seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak dibekali senjata api. Pihaknya akan melakukan pengamanan dengan cara humanis.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk memastikan kelancaran lalu lintas di lapangan. Namun diberlakukan secara situasional melihat kondisi di lapangan.
Terkait adanya aksi penyampaian pendapat ini, Ruslan mengimbau kepada para peserta aksi agar menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara tertib, tanpa mengganggu aktivitas masyarakat yang lain.
Untuk diketahui, informasi berlangsungnya aksi unjuk rasa ini disebar dalam akun media sosial Instagram @lbh_jakarta, dan beberapa akun media sosial lainnya, pada Senin (17/11/2025) malam.
Tertulis keterangan bahwa “ALERTA ALERTA! PERINGATAN DARURAT! RUU KUHAP AKAN DISAHKAN BESOK!!!”.
Adapun tertulis bahwa DPR RI rencananya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025.
“Jika RUU KUHAP disahkan, setiap orang berpotensi menjadi korban. Sema bisa diamankan, ditangkap, dan ditahan tanpa kejelasan oleh aparat penegak hukum. Semua berpotensi digeledah, disita, disadap, dan diblokir hanya berdasarkan subjektivitas aparat. Semua berpotensi diperas, semua bisa dikuasai aparat penegak hukum, semua bisa "direkayasa" menjadi tersangka,” tulis keterangan dalam akun. (Ars/ree)