news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komisi III DPR Beberkan 14 Substansi RUU KUHAP, Apa Saja?.
Sumber :
  • Syifa Aulia

Komisi III DPR Minta Maaf Tak Bisa Akomodir Semua Masukan soal RUU KUHAP

Habiburokhman minta maaf DPR tak bisa akomodir semua masukan RUU KUHAP. RUU ini disiapkan sebagai pendamping KUHP yang akan berlaku pada 2026.
Kamis, 13 November 2025 - 20:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta maaf kepada masyarakat, khususnya Koalisi Masyarakat Sipil, karena tidak dapat mengakomodasi semua masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu ia sampaikan setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati RUU KUHAP untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau disahkan di Rapat Paripurna.

“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

“Bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini,” sambungnya.

Habiburokhman menyebut hal itu sebagai bagian dari realitas di parlemen, di mana tidak semua masukan dapat diakomodasi ke dalam RUU.

“Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi. Kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan dalam konteks kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan tapi memang tidak bisa semua,” tuturnya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa RUU KUHAP akan menjadi pendukung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditargetkan berlaku pada 2026.

“Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026,” tegas Habiburokhman.

Yang terpenting, kata Habiburokhman, DPR bersama pemerintah telah mengakomodasi aturan tentang restorative justice, memperkuat peran advokat, hingga hak-hak tersangka.

“Itu merupakan mekanisme kontrol untuk mengatur, memantau, dan mencegah abuse of power yang dilakukan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (saa/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral