news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Legislator PDIP Singgung soal Orde Baru

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira singgung sejarah Orde Baru usai Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto.
Senin, 10 November 2025 - 15:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyinggung soal sejarah Orde Baru usai Presiden Prabowo Subianto menganugerahi gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

Ketua DPP PDIP itu mengungkit soal sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto sebelum dan selama menjabat sebagai presiden.

“Kita tidak boleh lupa bahwa Soeharto punya jejak sejarah kelam, yang sudah menjadi pengetahuan umum, khususnya dalam hal pelanggaran HAM dan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) selama ia memimpin negeri ini,” kata Andreas kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Dia mengatakan sejumlah pelanggaran tersebut berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Menurut catatan KontraS, ada 10 kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Soeharto.

Merujuk pada catatan KontraS, Andreas menilai Soeharto tidak layak mendapat gelar kehormatan sebagai Pahlawan Nasional.

“Ini baru sedikit laporan dari KontraS. Kita belum berbicara soal kasus-kasus hukum lainnya, termasuk mengguritanya praktik KKN di era Orde Baru,” ungkapnya.

“Belum lagi kita bicara soal rezim diktator yang menumpas kebebasan berekspresi dan menyebabkan banyak rakyat Indonesia mengalami penderitaan panjang,” tambah dia.

Andreas menegaskan mendukung penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada orang yang memang berjasa bagi bangsa dan negara. 

“Tapi penghormatan harus memperkuat keutuhan sejarah, bukan memunculkan luka lama,” tuturnya.

“Pahlawan nasional bukan hanya soal masa perjuangan kemerdekaan, tapi juga simbol moral bangsa,” lanjut dia.

Menurutnya, pemerintah harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan sejarawan dalam proses seleksi pemberian gelar Pahlawan Nasional.

Andreas menyebut nama yang mendapat gelar pahlawan nasional harus telah melalui verifikasi dokumenter, telaah akademik, dan uji publik. Namun, dia menilai pemerintah tetap abai terhadap masukan masyarakat.

“Sudah berapa banyak penolakan dari kelompok masyarakat bahkan dari rakyat Indonesia sendiri terhadap pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Tapi Pemerintah seperti tuli dan mengabaikan,” tandas Andreas. (saa/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral